Hari Otonomi Daerah 2025 - 25 April
Hari Otonomi Daerah atau Otda adalah pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri dapat mengatur dan mengelola urusan nasional. Sudah paham dengan otonomi daerah? Penasaran DENGAN penjelasan lengkap perayaan ini? Simak terus artikel ini agar tahu jawabannya!
Kapan Hari Otonomi Daerah 2025?
Otda diperingati setiap tanggal 25 Mei setiap tahunnya. Adanya otonomi daerah bertujuan untuk pemerintah daerah agar mendapatkan hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
Sejarah Hari Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan selama 23 tahun. Pada dasarnya, otonomi daerah telah berjalan dengan baik. Sejarah otonomi daerah memiliki jejak yang dapat ditelusuri awal mulanya sejak zaman kolonial Belanda pada abad ke-19. Ini penjelasan lengkapnya:
Akhir Abad Ke-19
Pada akhir abad ke-19, mencuat tuntutan desentralisasi pemerintah di dalam persidangan parlemen Belanda (Tweede Kamer).
Tahun 1880
Salah satu anggota parlemen bernama L.W.C. Keuchenius membuka perdebatan tersebut tahun 1880. Beliau memberikan usulan untuk pembentukan gewestelijk raad, yaitu dewan tempat warga Eropa dapat menyuarakan isi hatinya, di daerah-daerah yang berada di Hindia.
Pada tahun 1880, mulai muncul penentangan dari kalangan konservatif. Di tahun ini, Gubernur Jenderal J.W. van Lansberge mengirimkan surat kepada Menteri Tanah Jajahan W. Baron van Goldstein van Oldenaller untuk menghentikan perdebatan soal desentralisasi. Alasannya karena tidak hanya penduduk bumiputra saja yang belum terpelajar. Faktanya, orang Eropa terpelajar umumnya sibuk mencari harta kekayaan dan tak punya waktu mengurus kepentingan lain.
Tahun 1881
Saat itu, suara di parlemen mengeras. W.K. Baron van Dedem dan anggota parlemen lainnya mendukung usulan Keuchenius. Pada tahun 1881 dalam persidangan, beliau menyuarakan perubahan tata pemerintahan kolonial di Hindia. Di samping itu, beliau juga mengusulkan untuk pemisahan urusan keuangan dan anggaran belanja antara negeri induk dan koloni.
Tahun 1885
Terjadinya pembaruan pemerintah kolonial melalui Regerings Reglement 1854 membuat suara para pendukung otonomi daerah tersendat. Undang-Undang mengatur penunjukan bupati oleh gubernur jenderal. Selain itu, dengan berlakunya Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch-Indie, dalam Staatsblad No. 2 tahun 1885, menyebut Hindia Belanda sebagai gecentraliseerd geregeerd land atau suatu wilayah yang mendapatkan perintah secara sentralistik.
Tahun 1887-1893
Pembahasan otonomi daerah sempat tenggelam, perdebatan ini akhirnya mencuat kembali. Pada tahun 1887, menurut salah satu anggota parlemen yang bernama J. Th. Cremer dan merupakan seorang pengusaha perkebunan tembakau sukses di Deli, Sumatra Utara, desentralisasi penting sebagai pemberi saran dan pemantau.
Para penyokong desentralisasi melihat pelaksanaan sistem liberal yang menyebabkan urusan pemerintahan daerah meningkat, yang membutuhkan keputusan dan penanganan dengan cepat. Begitu banyak upaya dari pendukung desentralisasi ketika mereka menduduki posisi strategis. Saat menjabat menteri koloni, Van Dedem mengajukan Rancangan Undang-Undang desentralisasi ke parlemen pada 1893, tapi upaya tersebut gagal.
Tahun 1901
Pada tahun 1901, Cremer mengambil langkah yang sama seperti ketika menjabat menteri koloni namun kandas pada tahun yang sama. T.A.J. van Asch van Wijck mengambil jalan yang sama setahun kemudian.
Tahun 1903-1922
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial Belanda melalui menteri koloni A.W.F. Idenburg mengajukan perubahan rancangan dan menetapkan Decentralisatie Wet atau UU Desentralisasi 1903. Undang-Undang Desentralisasi 1903 akhirnya diamandemen dan melahirkan Undang-Undang Pembaruan Pemerintahan 1922.
Tahun 1995
Pada tahun 1995, terbit Peraturan Pemerintah No. 8/1995, yang mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Kebijakan ini menjadi tonggak untuk melaksanakan otonomi daerah.
Tahun 1996
Akhirnya pada tanggal 7 Februari 1996, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No. 11/1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi adalah kapasitas untuk membuat keputusan yang tidak dapat diganggu gugat. Di samping itu, otonomi bisa diartikan sebagai sudut pandang sumber daya manusia. Selain itu, Intitusi Otonomi memiliki sifat independen atau memerintah.
Ucapan Perayaan Otda
Saat perayaan Otda berlangsung, banyak sekali ucapan menarik yang disisipkan pada logo Otonomi Daerah 2023 dari daerah-daerah yang ada di Indonesia. Berikut ucapan-ucapan tersebut:
- Tanjungpinang Maju, Berbudaya, Sejahtera dalam Kebhinekaan NKRI. Selamat Hari Otonomi Daerah Tanjungpinang!
- Mari bersama majukan daerah untuk Indonesia yang lebih unggul, Selamat Hari Otonomi Daerah ke-27!
Tema Perayaan Otda
Ada banyak perayaan untuk Hari Otonomi Daerah dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan memiliki tema setiap tahunnya. Daerah yang ikut serta merayakan peringatan Otda 2023 Makassar, Tanjungpinang, DKI Jakarta, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”.
Perjalanan Hari Otonomi Daerah
- Muncul Tuntutan DesentralisasiTuntutan desentralisasi pemerintah muncul dalam persidangan parlemen Belanda (Tweede Kamer) pada akhir abad ke-19
- Perdebatan dan Perubahan Tatanan Dalam PemerintahanL.W.C. Keuchenius membuka perdebatan dan mengusulan untuk pembentukan gewestelijk raad. Selain itu, di tahun yang sama, Gubernur Jenderal J.W. van Lansberge mengirimkan surat kepada Menteri Tanah Jajahan W. Baron van Goldstein van Oldenaller untuk menghentikan perdebatan soal desentralisasi. Di tahun 1881 dalam persidangan, W.K. Baron van Dedem menyuarakan perubahan tata pemerintahan kolonial di Hindia. Selain itu, W.K. Baron van Dedem mengusulkan untuk pemisahan urusan keuangan dan anggaran belanja antara negeri induk dan koloni.
- Suara Pendukung Otda TersendatDengan berlakunya Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch-Indie yang tertulis dalam Staatsblad No. 2 tahun 1885, menyebut Hindia Belanda sebagai gecentraliseerd geregeerd land atau suatu wilayah yang mendapatkan perintah secara sentralistik menjadi salah satu pemicu tersendatnya suara pendukung otda saat itu.
- Pentingnya Desentralisasi dan Penolakan RUU DesentralisasiPada tahun 1887, menurut salah satu anggota parlemen yang bernama J. Th. Cremer dan merupakan seorang pengusaha perkebunan tembakau sukses di Deli, Sumatra Utara, desentralisasi penting sebagai pemberi saran dan pemantau. Setelah beberapa tahun kemudian, Van Dedem menjabat sebagai menteri koloni dan mengajukan Rancangan Undang-Undang desentralisasi ke parlemen pada 1893, tapi upaya tersebut gagal.
- Undang-Undang Desentralisasi yang DiamandemenPada tahun 1901, J. Th. Cremer mengambil langkah yang sama seperti saat menjabat menteri koloni namun kandas. Namun, pada tahun yang sama. T.A.J. van Asch van Wijck mengikuti langkah yang sama pada tahun berikutnya.Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda melalui menteri koloni A.W.F. Idenburg mencoba mengajukan perubahan rancangan dan menetapkan Decentralisatie Wet atau UU Desentralisasi 1903. Pada akhirnya, Undang-Undang Desentralisasi diamandemen dan melahirkan Undang-Undang Pembaruan Pemerintahan 1922.
- Peraturan Pemerintah Menjadi Tonggak dan PenetapanPada tahun 1995, terbit Peraturan Pemerintah No. 8/1995, yang menjadi peraturan tersebut sebagai tonggak untuk melaksanakan otonomi daerah. Akhirnya, tanggal 7 Februari 1996, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No. 11/1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
2 Fakta menarik tentang Hari Otonomi Daerah
-
Peringatan Otda Tahun 2022
Saat peringatan Hari Otda ke XXVI Tahun 2022, ada perayaan melalui video conference dari Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang didampingi oleh Forkopimda Provinsi Kepri, Pj. Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, para Asisten, staf ahli, dan Kepala OPD Pemprov Kepri hadir dan ikut serta memeriahkan perayan ini.
-
Papua Memiliki Otda Khusus
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, bahwa dinamika sosial dan politik di Papua sudah tidak sesuai. Oleh karena itu, Gubernur Lukas Enembe menetapkan Hari Otoritas Daerah Papua jatuh pada 21 November.
Pertanyaan Seputar Hari Otonomi Daerah
-
Tahun 2023 menjadi perayaan Otda ke-27. Maka, di tahun 2024 ini akan menjadi perayaan ke-28.
-
Acara puncak untuk peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari. Bupati Bone DR. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si., pun hadir dalam perayaan ini pada Sabtu, 29 April 2023.
-
Otda di Indonesia berawal pada tahun 1903.
-
Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk dapat secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional.
-
Otda 2023 jatuh pada hari Selasa, 25 April.
-
Yang termasuk dalam daerah otonomi baru 2023, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Tanggal Hari Otonomi Daerah
Tahun | Tanggal | Hari |
---|---|---|
2025 | 25 April | Jumat |
2026 | 25 April | Sabtu |
2027 | 25 April | Minggu |
2028 | 25 April | Selasa |
2029 | 25 April | Rabu |